TARAKAN – Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Utara menghadiri kegiatan Sekolah Lansia NURANI S2 Pertemuan ke-3 yang digelar di Almarhamah Indonesia, Ahad (12/7/2026). Kehadiran para notaris dalam kegiatan tersebut menjadi momentum istimewa karena merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke-118 yang tahun ini diisi dengan berbagai kegiatan pengabdian dan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan yang mengusung semangat Gerakan Lansia Berdaya ini mempertemukan para lansia dengan praktisi hukum untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan harta keluarga secara bijak. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya bagi kalangan lanjut usia yang mulai mempersiapkan perencanaan aset dan pewarisan bagi keluarganya.
Materi pertama disampaikan oleh Pak Muchlis Tabrani, S.H., Notaris Kota Tarakan, dengan tema “Bijak Merencanakan Warisan, Menjaga Kerukunan Keluarga.” Dalam paparannya, ia menekankan bahwa perencanaan warisan bukan semata persoalan pembagian harta, tetapi juga upaya menjaga keharmonisan hubungan antaranggota keluarga. Menurutnya, komunikasi yang baik, keterbukaan, dan penyusunan dokumen hukum sejak dini dapat meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
Sementara itu, materi kedua dibawakan oleh Pak Oeij Jian Hiap, S.H., Emeritus Notaris, dengan tema “Hibah atau Warisan? Kapan Sebaiknya Diberikan?” Ia mengajak peserta memahami perbedaan mendasar antara hibah dan warisan agar dapat menentukan langkah yang paling tepat sesuai kondisi masing-masing keluarga.
Dalam pemaparannya, Oeij Jian Hiap menjelaskan bahwa hibah merupakan pemberian harta ketika pemberi masih hidup atas kehendaknya sendiri, sedangkan warisan baru berlaku setelah seseorang meninggal dunia dan pembagiannya mengikuti ketentuan hukum waris. Pemahaman terhadap kedua mekanisme tersebut dinilai penting agar proses pengalihan harta berlangsung tertib, memiliki kepastian hukum, dan tidak menimbulkan perselisihan di antara ahli waris.
Ia juga menguraikan bahwa hibah dapat menjadi pilihan ketika orang tua ingin membantu anak memiliki rumah pertama, meneruskan usaha keluarga, atau menghindari proses pembagian aset yang rumit di masa depan. Sebaliknya, warisan lebih tepat apabila orang tua masih membutuhkan aset untuk menunjang kehidupan, nilai aset masih berpotensi berubah, atau ingin memastikan seluruh ahli waris memperoleh haknya secara adil sesuai ketentuan hukum.
Selain menjelaskan kelebihan dan risiko hibah, Oeij Jian Hiap mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup orang tua sebelum menghibahkan aset, bersikap terbuka kepada seluruh anak, serta melibatkan notaris dalam penyusunan akta agar setiap proses memiliki kekuatan hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa peran notaris bukan hanya menyusun akta, tetapi juga memberikan konsultasi hukum dan memastikan seluruh dokumen serta identitas para pihak telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pengurus Wilayah INI Kalimantan Utara menunjukkan bahwa peringatan HUT INI ke-118 tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat melalui edukasi hukum. Kolaborasi bersama Sekolah Lansia NURANI diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum para lansia sehingga mereka dapat merencanakan masa depan keluarga dengan lebih bijaksana, adil, dan harmonis.
Baca Juga :
Baca Juga :









