TARAKAN – Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui kegiatan edukasi di Sekolah Lansia NURANI S2. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Notaris Indonesia ke-118 ini digelar di Almarhamah Indonesia, Ahad (12/7/2026), dengan menghadirkan para notaris sebagai narasumber untuk membekali para lansia mengenai perencanaan hukum keluarga.
Salah satu materi utama disampaikan oleh Muchlis Tabrani, S.H., Notaris Kota Tarakan, yang mengangkat tema “Bijak Merencanakan Warisan, Menjaga Kerukunan Keluarga.” Di hadapan puluhan peserta, ia menegaskan bahwa perencanaan warisan merupakan bentuk kasih sayang dan tanggung jawab orang tua kepada keluarga, bukan sekadar membagikan harta peninggalan.
Menurut Muchlis, banyak konflik dalam keluarga justru berawal dari pembagian warisan yang tidak dipersiapkan dengan baik. Karena itu, pemahaman mengenai hukum waris serta perencanaan sejak dini menjadi langkah penting untuk menjaga hubungan antaranggota keluarga tetap harmonis setelah pewaris meninggal dunia.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa harta warisan meliputi seluruh kekayaan yang dimiliki seseorang, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, investasi, hingga usaha. Namun, warisan juga mencakup kewajiban berupa utang yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan hukum.
Muchlis juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki tiga sistem hukum waris, yakni hukum waris Islam, KUH Perdata, dan hukum adat. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami sistem hukum yang berlaku agar pembagian warisan dilakukan secara sah, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh ahli waris.
Ia menilai, penyebab utama sengketa warisan bukan semata-mata nilai harta yang diperebutkan, melainkan minimnya komunikasi dalam keluarga, tidak tertibnya administrasi aset, hingga wasiat yang hanya disampaikan secara lisan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan penafsiran yang akhirnya berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Karena itu, Muchlis mengajak para peserta Sekolah Lansia NURANI untuk mulai membuka komunikasi dengan seluruh anggota keluarga, mendata aset dan kewajiban secara lengkap, serta menyusun dokumen hukum seperti wasiat maupun akta hibah. Langkah tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi sengketa sekaligus menjaga kerukunan keluarga di masa depan.
Menutup sesi edukasi, Muchlis menekankan bahwa warisan sejatinya bukan hanya tentang harta benda, tetapi juga tentang nilai kasih sayang, tanggung jawab, dan keharmonisan keluarga yang harus terus diwariskan kepada generasi berikutnya. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan peran notaris dalam menyusun dokumen hukum agar setiap keputusan terkait warisan memiliki kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi seluruh anggota keluarga.
Baca Juga :
Baca Juga :










