
Guru memiliki peran penting dalam membentuk masa depan generasi muda. Namun, di balik tanggung jawab besar tersebut, kesejahteraan dan keamanan guru sering kali terabaikan. Sebagai profesional, guru berhak atas lingkungan kerja yang aman, baik secara fisik, mental, maupun emosional. Sayangnya, banyak guru dihadapkan pada berbagai tantangan yang mengancam keselamatan mereka, mulai dari kekerasan verbal dan fisik hingga tekanan mental akibat beban kerja yang berat dan tuntutan yang tinggi.
Tantangan yang Dihadapi Guru
Selain beban kerja yang menuntut ketertiban administrasi dan inovasi pengajaran, tantangan lain yang sering dihadapi guru adalah risiko kekerasan di lingkungan sekolah hingga kriminalisasi. Guru sering kali berada dalam dilema ketika harus menghadapi siswa yang berperilaku buruk. Di satu sisi, guru dituntut untuk memiliki kestabilan emosi, tetapi di sisi lain, mereka juga manusia yang menghadapi tekanan dan tantangan, terutama dari perilaku siswa. Masalah ini semakin diperburuk ketika tidak ada sinergi antara guru, orang tua, dan siswa.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kerap dijadikan tameng oleh siswa dan orang tua untuk menuntut guru, misalnya dengan menggunakan Pasal 77 yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moral, sehingga menghambat fungsi sosialnya, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.”
Kasus terbaru di Konawe Selatan, di mana seorang guru menghadapi tuntutan hukum, menambah panjang daftar kriminalisasi guru. Terlepas dari perbuatan yang dituduhkan, pada dasarnya guru memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pasal 39 Ayat 1 menyatakan bahwa guru berhak memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
Sanksi ini diatur lebih lanjut dalam Ayat 2 yang menjelaskan bahwa sanksi dapat berupa teguran lisan atau tertulis serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Namun, sistem pendidikan saat ini, termasuk program Sekolah Ramah Anak, belum sepenuhnya berjalan optimal karena kurangnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Mengapa Keamanan Guru Penting?
Keamanan guru sangat penting karena guru yang merasa aman akan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Guru yang terlindungi secara fisik dan emosional dapat lebih fokus pada pengajaran dan pengembangan siswa. Kondisi kerja yang aman dan mendukung juga akan meningkatkan motivasi guru, yang pada akhirnya berdampak positif pada kualitas pendidikan.
Guru yang bekerja dalam lingkungan yang penuh tekanan dan ketidakamanan cenderung mengalami kelelahan mental (burnout), yang dapat mempengaruhi kualitas pengajaran dan hubungan dengan siswa. Kondisi ini juga berkontribusi pada tingginya tingkat pengunduran diri guru, yang pada akhirnya merugikan sistem pendidikan secara keseluruhan.
Baca Juga : Ketum HIPMI Kaltara Bicara Soal Peluang Ekspor ke Wapres
Baca Juga : Porwakot I Tarakan Pertandingkan 8 Cabor dan Lomba, Libatkan Seluruh Insan Per
Upaya yang Dapat Dilakukan
Untuk memastikan guru dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan nyaman, diperlukan upaya dari berbagai pihak. Pemerintah harus memperkuat regulasi yang melindungi guru dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, sekolah perlu menciptakan budaya yang kondusif, di mana semua pihak—siswa, orang tua, dan staf sekolah—menghormati peran guru.
Penyediaan program dukungan kesehatan mental bagi guru juga sangat penting. Guru perlu memiliki akses ke layanan konseling dan dukungan psikologis agar dapat mengatasi tekanan kerja dan tantangan emosional yang dihadapi.
Guru harus merasa aman agar dapat menjalankan peran pentingnya dalam mencerdaskan bangsa. Dengan memberikan perlindungan dan dukungan yang memadai, kita dapat memastikan bahwa guru dapat bekerja dengan optimal, sehingga generasi mendatang mendapatkan pendidikan yang berkualitas.(*)
Opini : Dian Sandi Utama, M.M., M.Pd.