
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi mereka dari paparan konten negatif serta ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.
“Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi yang pesat membawa dampak positif, tetapi juga membuka celah bagi risiko kejahatan siber terhadap anak-anak.
Menurut Menkomdigi, pemerintah akan merancang regulasi dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU yang sudah ada.
“Kami sedang memanfaatkan Undang-Undang ITE untuk membuat peraturan pemerintah terkait pembatasan media sosial bagi anak-anak,” jelasnya.
Selain itu, Meutya mengungkapkan bahwa opsi pembentukan undang-undang baru juga sedang dipertimbangkan.
“Kami masih mengkaji lebih lanjut, apakah regulasi ini cukup dengan peraturan pemerintah atau membutuhkan undang-undang baru yang saat ini juga tengah dibahas,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini masih menghimpun masukan dari berbagai pihak. Pemerintah ingin memastikan bahwa regulasi yang diterapkan nantinya dapat diterima oleh masyarakat dan efektif dalam melindungi anak-anak.
“Kami akan meminta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kelompok pendidik, para orang tua, dan pemerhati anak sebelum memutuskan kebijakan ini,” ungkap Meutya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan partisipatif menjadi kunci dalam merancang aturan yang berimbas langsung pada kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan.
“Kami tidak mau gegabah. Ini bukan hal yang bisa diputuskan dengan cepat karena aturannya akan sangat berdampak bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak, pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi solusi dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak dapat menikmati dunia digital dengan lebih aman, tanpa risiko paparan konten berbahaya,” pungkasnya. (***)