
News Tajdidm Malang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang direncanakan akan diselenggarakan pada September 2025.
Rencana ini telah melalui pembahasan bersama Komisi II DPR RI untuk menjamin kelancaran proses pemilihan ulang, terutama pada daerah-daerah yang menghadapi calon tunggal. Meskipun demikian, rincian tahapannya baru akan ditentukan setelah proses pilkada berjalan, sejalan dengan prosedur yang berlaku.
Afifuddin menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi kondisi di mana calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50% suara, sehingga diperlukan pemilihan ulang untuk menentukan kepala daerah yang diinginkan masyarakat.
“Kami sudah membahas ini di Komisi II. Intinya, pilkada ulang akan digelar pada bulan September 2025,” ungkap Afifuddin saat diwawancarai di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Seiring dengan keputusan ini, KPU telah menyiapkan langkah-langkah pendahuluan untuk pelaksanaan pilkada ulang di daerah-daerah yang berpotensi hanya memiliki satu pasangan calon.
Rencana tersebut juga mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyoroti perlunya pemilihan ulang jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong memperoleh suara mayoritas.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa daerah dengan satu calon harus mengulang pilkada apabila suara kotak kosong mencapai lebih dari 50%.
Baca Juga : Ketum HIPMI Kaltara Bicara Soal Peluang Ekspor ke Wapres
Baca Juga : Porwakot I Tarakan Pertandingkan 8 Cabor dan Lomba, Libatkan Seluruh Insan Per
Sebagai persiapan, Komisi II DPR RI bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan melanjutkan pembahasan terkait Peraturan KPU (PKPU) yang akan mengatur pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon.
Peraturan ini diharapkan dapat memberi panduan teknis bagi pelaksanaan pemilu ulang. “RDP akan dilanjutkan pada 27 September untuk pembahasan draf PKPU,” ujar Doli sebelum menutup RDP tersebut.
Jika pilkada ulang diselenggarakan, daerah terkait akan dipimpin sementara oleh Penjabat (Pj.) kepala daerah hingga pemilihan kepala daerah terlaksana pada September 2025.
Pengangkatan Pj. kepala daerah diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan daerah hingga pilkada ulang selesai.
Pemerintah pusat berharap pelaksanaan pilkada ulang dapat berjalan dengan lancar serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang diinginkan.
Dengan aturan yang telah dipersiapkan, masyarakat diharapkan lebih berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak suaranya.
Upaya ini diharapkan akan semakin memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dan mendorong transparansi serta keadilan dalam pemilihan kepala daerah, terutama pada daerah-daerah yang menghadapi calon tunggal.