
News Tajdid, Washington – Salah satu pemimpin kelompok Yakuza Jepang, Takeshi Ebisawa, mengaku bersalah dalam kasus perdagangan material nuklir dari Myanmar yang diduga digunakan oleh Iran untuk pembuatan senjata nuklir.
Menurut pernyataan otoritas Amerika Serikat, Kamis (9/1/2025), Ebisawa menyerahkan material nuklir bersumber dari Myanmar dan berupaya menjualnya untuk membiayai perdagangan senjata ilegal. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam perdagangan narkoba dan pelanggaran senjata api sejak 2022.
Pada Februari 2024, Ebisawa dikenai dakwaan tambahan berupa konspirasi memperdagangkan material nuklir berkualitas tinggi, termasuk uranium dan plutonium tingkat senjata, serta membeli persenjataan militer untuk kelompok pemberontak di Myanmar. Persenjataan yang diperdagangkan meliputi misil permukaan ke udara.
“Ebisawa terang-terangan memperdagangkan material nuklir, termasuk plutonium tingkat senjata dari Myanmar, sambil mengirim heroin dan methamphetamine dalam jumlah besar ke Amerika Serikat untuk ditukar dengan persenjataan berat,” kata Edward Kim, penjabat sementara kepala kejaksaan AS, Rabu (8/1).
Investigasi mengungkap bahwa sejak 2020, Ebisawa mengaku memiliki akses terhadap material nuklir dalam jumlah besar, termasuk lebih dari 2.000 kilogram Thorium-232 dan 100 kilogram uranium U3O8 (yellowcake). Operasi penyamaran melibatkan agen AS dan otoritas Thailand berhasil menyita dua paket yellowcake yang kemudian dikonfirmasi mengandung isotop plutonium.
Baca Juga : Ketum HIPMI Kaltara Bicara Soal Peluang Ekspor ke Wapres
Baca Juga : Porwakot I Tarakan Pertandingkan 8 Cabor dan Lomba, Libatkan Seluruh Insan Per
Material sitaan tersebut berpotensi digunakan untuk memproduksi senjata nuklir jika diolah dalam jumlah besar. Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Ebisawa terancam hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan perdagangan material nuklir lintas negara.
Sidang vonis terhadap Ebisawa akan digelar pada waktu yang belum ditentukan. (*)
Sumebr : Hidayatullah.com