Relawan Kotak Kosong Geruduk Bawaslu Tarakan, Tuntut Penjelasan Terkait Dugaan Politik Uang

News Tajdid, Tarakan – Tindakan relawan Kotak Kosong dan Koalisi Partai Non Parlemen berlanjut, setelah laporan dugaan politik uang terhadap calon Walikota Tarakan tidak diteruskan.

Mereka kembali mendatangi kantor Bawaslu Tarakan pada Selasa, 29 Oktober 2024, untuk mempertanyakan keputusan Sentra Gakkumdu yang menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Dalam orasi yang berlangsung di depan kantor Bawaslu, Maryam, salah satu peserta aksi, menekankan pentingnya keadilan.

Ia mengungkapkan bahwa laporan yang mereka ajukan mencakup bukti video amatir yang menunjukkan calon walikota Tarakan membagikan uang kepada masyarakat saat mengenakan seragam Paslon nomor urut 1.

“Kami tidak mengerti kenapa laporan ini dihentikan, padahal sudah jelas ada indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Maryam menyoroti keanehan dalam keputusan tersebut, mempertanyakan alasan hukum di balik penghapusan penyidikan.

Ia mengungkapkan harapan agar Bawaslu dapat bertindak adil dan transparan dalam menangani laporan mereka, yang menurutnya telah memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.

Zulkifli, kuasa hukum relawan, menambahkan bahwa calon walikota hadir di sebuah acara ulang tahun saat diduga melakukan pembagian uang pecahan Rp 100 ribu.

“Penyimpulan Sentra Gakkumdu sangat cacat hukum, dan ini menunjukkan ketidakcermatan dalam pengambilan keputusan,” tegasnya. Dia berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan relawan untuk langkah hukum berikutnya.

Zulkifli juga menekankan bahwa acara tersebut berlangsung selama masa kampanye, dan oleh karena itu, seharusnya masuk dalam ranah dugaan politik uang.

Ia merujuk pada pasal 187 dalam undang-undang yang mengatur pelanggaran pemilu, dan merasa sangat terkejut bahwa Bawaslu tidak melihat aspek hukum ini secara menyeluruh.

Menanggapi protes ini, Johnson, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tarakan, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan kasus tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya.

“Berdasarkan pemeriksaan, saksi tidak dapat menunjukkan bukti konkret berupa uang yang dilaporkan,” jelasnya.

Johnson juga menggarisbawahi bahwa kegiatan pembagian uang hanya dapat dilakukan dalam konteks kampanye resmi, seperti pertemuan terbatas dan penyebaran bahan kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024.

“Namun, acara yang dimaksud adalah perayaan ulang tahun, bukan kampanye,” tandasnya.

Relawan Kotak Kosong bertekad untuk melanjutkan perjuangan mereka, menuntut kejelasan dan keadilan dari Bawaslu.

Mereka berharap agar tindakan mereka ini tidak hanya menjadi sorotan, tetapi juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik politik yang tidak etis di Tarakan. (*)

Related Posts

Muhammadiyah Kaltara Terus Bertumbuh, IPM Siap Jadi Garda Pelajar Berkemajuan

TARAKAN – Muhammadiyah terus menunjukkan eksistensinya di Kalimantan Utara sebagai gerakan Islam yang membumi dan progresif. Tak hanya melalui amal usaha dan kegiatan dakwah, peran pelajar Muhammadiyah juga makin terasa…

Lanjutkan Membaca
Kehadiran Pesantren Jati Diri Bangsa: Menghilangkan Jati Diri Pesantren?

Tarakan – Keberadaan Pesantren Jati Diri Bangsa yang baru didirikan di Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, dan Desa Gunawan, Kabupaten Tana Tidung, menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Pesantren ini mengusung konsep…

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Akses Internet di SMA Kaltara Terimbas Efisiensi Anggaran, Fokus Dialihkan ke Wilayah 3T

Akses Internet di SMA Kaltara Terimbas Efisiensi Anggaran, Fokus Dialihkan ke Wilayah 3T

SD Muhammadiyah 2 Tarakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak dan Sekolah Bersinar

SD Muhammadiyah 2 Tarakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak dan Sekolah Bersinar

Family Gathering GTK Muhammadiyah Selumit, Langkah Baru Menuju Pendidikan Berkualitas

Family Gathering GTK Muhammadiyah Selumit, Langkah Baru Menuju Pendidikan Berkualitas

Kebersamaan dan Sinergi GTK Muhammadiyah Selumit dalam Family Gathering

Kebersamaan dan Sinergi GTK Muhammadiyah Selumit dalam Family Gathering

Majelis Dikdasmen Tarakan Tetapkan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 1446 H

Majelis Dikdasmen Tarakan Tetapkan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 1446 H

SMA Muhammadiyah Tarakan Sukses Gelar Career Day, Instekmu Tampil Eksis Perkenalkan Prodi dan Peluang Kerja

SMA Muhammadiyah Tarakan Sukses Gelar Career Day, Instekmu Tampil Eksis Perkenalkan Prodi dan Peluang Kerja