
News Tajdid, Tarakan – Tindakan relawan Kotak Kosong dan Koalisi Partai Non Parlemen berlanjut, setelah laporan dugaan politik uang terhadap calon Walikota Tarakan tidak diteruskan.
Mereka kembali mendatangi kantor Bawaslu Tarakan pada Selasa, 29 Oktober 2024, untuk mempertanyakan keputusan Sentra Gakkumdu yang menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Dalam orasi yang berlangsung di depan kantor Bawaslu, Maryam, salah satu peserta aksi, menekankan pentingnya keadilan.
Ia mengungkapkan bahwa laporan yang mereka ajukan mencakup bukti video amatir yang menunjukkan calon walikota Tarakan membagikan uang kepada masyarakat saat mengenakan seragam Paslon nomor urut 1.
“Kami tidak mengerti kenapa laporan ini dihentikan, padahal sudah jelas ada indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Maryam menyoroti keanehan dalam keputusan tersebut, mempertanyakan alasan hukum di balik penghapusan penyidikan.
Ia mengungkapkan harapan agar Bawaslu dapat bertindak adil dan transparan dalam menangani laporan mereka, yang menurutnya telah memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.
Zulkifli, kuasa hukum relawan, menambahkan bahwa calon walikota hadir di sebuah acara ulang tahun saat diduga melakukan pembagian uang pecahan Rp 100 ribu.
“Penyimpulan Sentra Gakkumdu sangat cacat hukum, dan ini menunjukkan ketidakcermatan dalam pengambilan keputusan,” tegasnya. Dia berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan relawan untuk langkah hukum berikutnya.
Zulkifli juga menekankan bahwa acara tersebut berlangsung selama masa kampanye, dan oleh karena itu, seharusnya masuk dalam ranah dugaan politik uang.
Ia merujuk pada pasal 187 dalam undang-undang yang mengatur pelanggaran pemilu, dan merasa sangat terkejut bahwa Bawaslu tidak melihat aspek hukum ini secara menyeluruh.
Baca Juga : Ketum HIPMI Kaltara Bicara Soal Peluang Ekspor ke Wapres
Baca Juga : Porwakot I Tarakan Pertandingkan 8 Cabor dan Lomba, Libatkan Seluruh Insan Per
Menanggapi protes ini, Johnson, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tarakan, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan kasus tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya.
“Berdasarkan pemeriksaan, saksi tidak dapat menunjukkan bukti konkret berupa uang yang dilaporkan,” jelasnya.
Johnson juga menggarisbawahi bahwa kegiatan pembagian uang hanya dapat dilakukan dalam konteks kampanye resmi, seperti pertemuan terbatas dan penyebaran bahan kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024.
“Namun, acara yang dimaksud adalah perayaan ulang tahun, bukan kampanye,” tandasnya.
Relawan Kotak Kosong bertekad untuk melanjutkan perjuangan mereka, menuntut kejelasan dan keadilan dari Bawaslu.
Mereka berharap agar tindakan mereka ini tidak hanya menjadi sorotan, tetapi juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik politik yang tidak etis di Tarakan. (*)