News Tajdid, Tarakan – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan menghentikan laporan dugaan politik uang yang melibatkan calon Wali Kota Tarakan nomor urut 1, Khairul.
Keputusan tersebut diumumkan setelah Bawaslu Tarakan menyelesaikan proses penelusuran selama lima hari pasca-pendaftaran laporan.
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Johson, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga :
Baca Juga :
Selama proses ini, pihak terkait, baik pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi, telah diklarifikasi.
“Kami sudah melakukan rapat Gakkumdu dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi,” ujar Johson, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, meski laporan telah ditindaklanjuti secara prosedural, keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi yang cermat.
Dari hasil rapat, Gakkumdu menyimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Johson menjelaskan, alasan utama penghentian laporan tersebut karena tidak terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 jo Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Pilkada.
“Bukti yang diajukan pihak pelapor maupun terlapor tidak cukup mendukung dugaan yang dilaporkan,” tambahnya.
Selama proses klarifikasi, sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, ditambah dua saksi ahli yang kompeten di bidangnya.
Meski demikian, keterangan dan bukti yang disampaikan dinilai tidak cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke penyidikan.
Secara tegas, Johson menyatakan bahwa laporan ini resmi dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.
Ia juga mengonfirmasi bahwa hasil akhir dari penanganan kasus ini telah disampaikan kepada pelapor dan terlapor, sehingga seluruh pihak terkait sudah mendapatkan kejelasan.
Lebih lanjut, Johson menyoroti perbedaan aturan antara Pilkada dan Pemilu dalam hal dugaan pelanggaran politik uang.
Ia menjelaskan bahwa untuk Pilkada, pelanggaran harus memenuhi unsur kampanye, termasuk penyampaian visi, misi, atau program oleh calon.
Sedangkan dalam Pemilu, aturan lebih longgar dan cukup mengacu pada nomor urut dan citra diri kandidat.
Keputusan Gakkumdu ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat agar memahami ketentuan hukum yang berlaku pada proses Pilkada dan Pemilu.










jl10 casino https://www.jl10-casino.net
777phl casino https://www.777phl.org
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.