
News Tajdid, Jakarta – Pernyataan mantan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso, kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap bahwa dirinya diperintahkan oleh NW, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng I Partai Golkar, untuk menyiapkan amplop berisi uang demi kepentingan Pemilu 2019. Pernyataan tersebut kini viral di media sosial.
“Pak NW meminta saya untuk menyiapkan 400.000 amplop,” kata Bowo dalam sebuah video yang beredar luas.
Menanggapi viralnya pengakuan ini, pengamat hukum dan politik, Iman Mulyana, menyatakan bahwa pernyataan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Meski masih berupa pengakuan sepihak, ini bisa menjadi bukti baru yang perlu diuji di pengadilan,” ujar Iman saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Iman, pengakuan ini bisa menjadi dasar untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Bowo Sidik. Berdasarkan Pasal 189 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat hukum disarankan mencari alat bukti tambahan guna memperkuat keterangan tersebut.
“Pengakuan ini setidaknya menjadi indikasi adanya keterlibatan pihak lain, meskipun NW sudah membantah saat itu,” lanjutnya.
Iman menambahkan, tugas aparat hukum dan pengadilan adalah mencari kebenaran materiil dalam setiap perkara pidana.
“Yang harus ditemukan adalah kebenaran sejati atau ultimate truth,” tegasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bowo Sidik Pangarso terkait kasus suap dan gratifikasi.
Baca Juga : Ketum HIPMI Kaltara Bicara Soal Peluang Ekspor ke Wapres
Baca Juga : Porwakot I Tarakan Pertandingkan 8 Cabor dan Lomba, Libatkan Seluruh Insan Per
Putusan yang diketok pada 19 Juli 2021 ini menghukum eks-politisi Golkar tersebut dengan pidana 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Bowo terbukti menerima gratifikasi sebesar SGD 700 ribu dan Rp 600 juta, total sekitar Rp 7,7 miliar, terkait pengurusan anggaran di DPR dan Munas Partai Golkar.
NW, yang disebut Bowo, kini menjabat sebagai salah satu menteri di Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (*)