
News Tajdid, Jakarta — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, memberikan apresiasi kepada Kepolisian atas upaya mereka dalam mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Anwar menegaskan bahwa judi online telah menjadi masalah sosial yang meresahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di lapisan ekonomi bawah, yang paling rentan terdampak.
“Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam menangkap para tersangka di ruko penyelenggara judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, patut diapresiasi. Kegiatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi lapisan bawah,” kata Anwar Abbas pada Jumat (1/11).
Mengutip laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Anwar mencatat bahwa sekitar 2,1 juta warga miskin di Indonesia kini kecanduan judi online.
Data dari periode 2017 hingga 2022 mengungkapkan adanya 156 juta transaksi dengan nilai sekitar Rp190 triliun yang mengalir ke luar negeri.
Menurut Anwar, aliran dana yang seharusnya dapat membantu pertumbuhan ekonomi dalam negeri ini justru berpindah ke negara tetangga, mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.
“Jumlah uang yang sangat besar ini seharusnya berputar dalam perekonomian domestik, tapi justru mengalir ke negara lain,” tegasnya.
Lebih dari sekadar kerugian ekonomi, Anwar menyoroti dampak buruk judi online terhadap kondisi psikologis para pelakunya.
Kecanduan judi online membuat para pemain kesulitan untuk lepas dari kebiasaan tersebut, sementara penyedia jasa judi online memanfaatkan ketergantungan ini untuk terus meraup keuntungan. Kondisi ini semakin memperburuk keadaan masyarakat yang sudah rentan secara ekonomi.
Fatwa Tarjih: Judi Online Dinyatakan Haram
Baca Juga : Ketum HIPMI Kaltara Bicara Soal Peluang Ekspor ke Wapres
Baca Juga : Porwakot I Tarakan Pertandingkan 8 Cabor dan Lomba, Libatkan Seluruh Insan Per
Berdasarkan ajaran Islam, judi online termasuk tindakan haram yang tidak dapat ditoleransi. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dengan tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
Dalam Al-Qur’an, perjudian dilarang dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan setan dan harus dijauhi oleh umat Islam.
Untuk mengatasi masalah judi online yang semakin merajalela, Anwar menegaskan pentingnya menyadari bahwa perjudian adalah haram dalam Islam dan membawa dampak merugikan.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersatu memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian ini. Kesadaran kolektif dan tindakan bersama diperlukan untuk memerangi kecanduan massal ini.