Gakkumdu Tarakan Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Calon Wali Kota

News Tajdid, Tarakan – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan menghentikan laporan dugaan politik uang yang melibatkan calon Wali Kota Tarakan nomor urut 1, Khairul.

Keputusan tersebut diumumkan setelah Bawaslu Tarakan menyelesaikan proses penelusuran selama lima hari pasca-pendaftaran laporan.

Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Johson, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Selama proses ini, pihak terkait, baik pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi, telah diklarifikasi.

“Kami sudah melakukan rapat Gakkumdu dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi,” ujar Johson, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, meski laporan telah ditindaklanjuti secara prosedural, keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi yang cermat.

Dari hasil rapat, Gakkumdu menyimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Johson menjelaskan, alasan utama penghentian laporan tersebut karena tidak terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 jo Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Pilkada.

“Bukti yang diajukan pihak pelapor maupun terlapor tidak cukup mendukung dugaan yang dilaporkan,” tambahnya.

Selama proses klarifikasi, sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, ditambah dua saksi ahli yang kompeten di bidangnya.

Meski demikian, keterangan dan bukti yang disampaikan dinilai tidak cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke penyidikan.

Secara tegas, Johson menyatakan bahwa laporan ini resmi dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga : 

Baca Juga

Ia juga mengonfirmasi bahwa hasil akhir dari penanganan kasus ini telah disampaikan kepada pelapor dan terlapor, sehingga seluruh pihak terkait sudah mendapatkan kejelasan.

Lebih lanjut, Johson menyoroti perbedaan aturan antara Pilkada dan Pemilu dalam hal dugaan pelanggaran politik uang.

Ia menjelaskan bahwa untuk Pilkada, pelanggaran harus memenuhi unsur kampanye, termasuk penyampaian visi, misi, atau program oleh calon.

Sedangkan dalam Pemilu, aturan lebih longgar dan cukup mengacu pada nomor urut dan citra diri kandidat.

Keputusan Gakkumdu ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat agar memahami ketentuan hukum yang berlaku pada proses Pilkada dan Pemilu.

Related Posts

Peringati Hari Perempuan Internasional, PWA Kaltara, KLA dan  Almarhamah Jadikan Lapas Tarakan ‘Training Center’ Warga Binaan

TARAKAN – Memperingati Hari Perempuan Internasional sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Kalimantan Utara berkolaborasi dengan Komunitas Literasi Aisyiyah dan Yayasan Almarhamah Indonesia menggelar kegiatan…

Lanjutkan Membaca
Ketua PWA Kaltara  Isi Kajian PWNA, Ungkap 4 Pilar Kemandirian Spiritual Muslimah di Ramadhan

Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Kalimantan Utara menggelar Kajian Nasyiah Special Ramadhan pada Ahad, 08 Maret 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh PWNA Kalimantan Utara ini berlangsung secara daring melalui Google…

Lanjutkan Membaca

One thought on “Gakkumdu Tarakan Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Calon Wali Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Forum Guru Muhammadiyah Tarakan Resmi Dilantik: Wiliah Tegaskan Komitmen Mencerahkan Pendidikan Berkarakter”

Forum Guru Muhammadiyah Tarakan Resmi Dilantik: Wiliah Tegaskan Komitmen Mencerahkan Pendidikan Berkarakter”

FGM Tarakan dan STIMIK PPKIA Jalin Sinergi Digital: Guru Muhammadiyah Siap Hadapi Era Pembelajaran Modern”

FGM Tarakan dan STIMIK PPKIA Jalin Sinergi Digital: Guru Muhammadiyah Siap Hadapi Era Pembelajaran Modern”

INSTEKMU Tarakan dan APINDO Kaltara Jalin Kemitraan Strategis, Bahas Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal

INSTEKMU Tarakan dan APINDO Kaltara Jalin Kemitraan Strategis, Bahas Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal

Akses Internet di SMA Kaltara Terimbas Efisiensi Anggaran, Fokus Dialihkan ke Wilayah 3T

Akses Internet di SMA Kaltara Terimbas Efisiensi Anggaran, Fokus Dialihkan ke Wilayah 3T

SD Muhammadiyah 2 Tarakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak dan Sekolah Bersinar

SD Muhammadiyah 2 Tarakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak dan Sekolah Bersinar

Family Gathering GTK Muhammadiyah Selumit, Langkah Baru Menuju Pendidikan Berkualitas

Family Gathering GTK Muhammadiyah Selumit, Langkah Baru Menuju Pendidikan Berkualitas