
News Tajdid, Kebumen – Setelah sekian lama tidak terdengar implementasinya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren kembali disosialisasikan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah di Aula Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu, Kebumen, pada Selasa (5/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pesantren bukan hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pengembangan karakter generasi muda.
“Ke depan, pesantren harus menjadi pusat pengembangan karakter generasi muda bangsa, bukan hanya berfokus pada pendidikan agama saja,” tegas Gus Rozin, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Masyayikh.
Acara ini dihadiri oleh para pengurus dan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Kebumen, serta bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat dalam memajukan pendidikan pesantren.
Gus Rozin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pesantren dan kementerian, khususnya Kementerian Pendidikan, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Sementara itu, Hj Amrah Kasim, anggota Majelis Masyayikh, menjelaskan peran penting Majelis Masyayikh dalam proses sertifikasi pesantren serta visi pesantren dalam membentuk santri sebagai calon pemimpin bangsa.
Baca Juga : Ketum HIPMI Kaltara Bicara Soal Peluang Ekspor ke Wapres
Baca Juga : Porwakot I Tarakan Pertandingkan 8 Cabor dan Lomba, Libatkan Seluruh Insan Per
“Kolaborasi dengan kementerian pendidikan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu, KH Afifuddin Al-Hasani (Gus Afif), berharap agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pengurus pesantren mengenai ketentuan hukum yang mengatur pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
“Kegiatan ini adalah bentuk sinergi antara pesantren dan pemerintah untuk memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam,” ujar Gus Afif yang juga Rais PCNU Kebumen.
Pada sesi tanya jawab, peserta yang terdiri dari pengurus dan pengasuh pesantren di Kebumen mengajukan berbagai pertanyaan mengenai tantangan dan peluang dalam penerapan UU Pesantren di lingkungan pesantren.
Majelis Masyayikh, yang bertugas untuk menjamin mutu pendidikan pesantren, juga membahas berbagai regulasi pendukung, termasuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan sistem akreditasi pesantren.
Undang-Undang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren.
Majelis ini juga berperan dalam mengadvokasi Dana Abadi Pesantren dan validasi profil santri untuk memperkuat keberlanjutan pesantren sebagai institusi pendidikan Islam berkualitas.