
News Tajdid, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di wilayahnya. Pemprov Kaltara berharap penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek bantuan, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak asasi manusia dan berperan dalam pembangunan daerah di Bumi Benuanta.
Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan yang dipimpin oleh Staf Ahli bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltara, Robby Yuridi Hatman. Ia mewakili Sekretaris Provinsi Kaltara, H. Suriansyah, dalam menerima kunjungan serta audiensi dari Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI, Deka Kurniawan, beserta rombongan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Ruang Rapat Gubernur Kaltara.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltara, Obed Daniel, menyatakan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah tertuang dalam UUD 1945 Alinea 4. Menurutnya, tidak ada diskriminasi bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, yang memiliki hak yang sama di berbagai aspek kehidupan.
Obed menambahkan bahwa Pemprov Kaltara menunjukkan keberpihakannya dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui penganggaran yang disediakan setiap tahun oleh OPD terkait. Anggaran ini digunakan untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas di Kalimantan Utara.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, di Kaltara terdapat 46.447 penyandang disabilitas, yang terdiri dari 22.815 laki-laki dan 23.695 perempuan. Mereka menghadapi berbagai jenis gangguan, seperti gangguan penglihatan, pendengaran, kesulitan berjalan, depresi, serta gangguan belajar dan perilaku.
Deka Kurniawan, Wakil Ketua KND RI, menyambut baik langkah Pemprov Kaltara. Ia menekankan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab pemerintah daerah dan harus dilaksanakan dengan tulus serta berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan.
Selain itu, Deka menambahkan bahwa kehadiran penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial harus diakui dan diintegrasikan ke dalam program-program pembangunan. Tugas pemerintah adalah memastikan bahwa kebutuhan mereka terpenuhi dengan baik.
Audiensi ini menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang inklusif dan menghargai keberagaman masyarakat di Kalimantan Utara. (dkisp)