
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur zonasi menjadi jalur domisili. Meski terdengar mirip, perubahan ini bertujuan menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait mekanisme penerimaan siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa jalur domisili tetap berbasis jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah, seperti halnya sistem zonasi. Namun, perubahan istilah ini dilakukan karena selama ini ada anggapan bahwa PPDB hanya menggunakan sistem zonasi, padahal terdapat jalur lain seperti prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Maka dari itu, kami ubah istilahnya menjadi jalur domisili,” kata Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Rincian lebih lanjut mengenai sistem PPDB yang baru, termasuk teknis jalur domisili, akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang saat ini masih dalam tahap uji publik. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Ombudsman.
Selain untuk menghindari kesalahpahaman, perubahan nama ini juga bertujuan mencegah manipulasi data domisili yang kerap terjadi pada PPDB sebelumnya. Salah satu langkah antisipasi yang akan diterapkan adalah tidak lagi menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama, melainkan domisili siswa yang lebih konkret.
“Selama ini ditemukan banyak kasus manipulasi tempat tinggal, seperti perubahan KK secara mendadak agar siswa bisa masuk ke sekolah tertentu. Hal ini yang kami antisipasi,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final. Kemendikdasmen menyebut bahwa keputusan akhir mengenai perubahan sistem PPDB akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Format sistem penerimaan murid baru akan dibahas dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh Presiden. Dokumen usulan kebijakan telah disampaikan ke Sekretariat Negara,” tulis Kemendikdasmen dalam pengumuman resminya, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga : Ketum HIPMI Kaltara Bicara Soal Peluang Ekspor ke Wapres
Baca Juga : Porwakot I Tarakan Pertandingkan 8 Cabor dan Lomba, Libatkan Seluruh Insan Per
Saat ini, sistem zonasi di beberapa daerah masih mengacu pada zona prioritas. Misalnya, dalam PPDB Jakarta 2024, jalur zonasi dibagi ke dalam tiga prioritas berdasarkan kedekatan domisili dengan sekolah tujuan. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi akan dilakukan berdasarkan zona prioritas, usia calon siswa, urutan pilihan sekolah, serta waktu pendaftaran.
Keputusan resmi terkait perubahan sistem PPDB ini akan diumumkan setelah pembahasan di tingkat pemerintah selesai dan ditetapkan melalui peraturan Mendikdasmen. (***)