
News Tajdid, Tanjung Selor –Universitas Partia Artha (UPA) Makassar memastikan seluruh program studi mereka tetap terakreditasi dan menepis tuduhan adanya akreditasi yang kedaluwarsa.
Saat ini, UPA tengah dalam proses reakreditasi institusi melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), lembaga resmi yang berwenang menangani akreditasi perguruan tinggi di Indonesia.
Wakil Rektor II UPA Makassar, Vieni Irhashwati, menjelaskan bahwa pihak kampus telah mengajukan permohonan reakreditasi ke BAN-PT sebelum masa berlaku akreditasi berakhir pada Mei 2024.
“Kami telah melakukan pengajuan reakreditasi melalui sistem Sapto BAN-PT, dan semua dokumen yang dibutuhkan telah diunggah dan dikonfirmasi tanpa masalah oleh BAN-PT,” ujar Vieni Jumat (1/11/2024).
Vieni mengungkapkan bahwa proses reakreditasi sudah mencapai tahap verifikasi dan UPA kini hanya menunggu jadwal visitasi dari BAN-PT.
“BAN-PT mengatur jadwal visitasi sesuai antrean perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Kami telah memastikan langsung dengan BAN-PT bahwa tidak ada kendala pada dokumen yang kami unggah,” tambahnya.
Pihak UPA juga mendapat dukungan dari L2DIKTI Wilayah IX, lembaga yang mengawasi pendidikan tinggi di Makassar.
“Jika memang ada masalah, L2DIKTI Wilayah IX akan memberitahu kami, namun hingga kini proses reakreditasi berjalan baik dan terpantau positif,” tegas Vieni.
Sementara itu, Rektor UPA Makassar, Bastian Lubis, mengecam pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru terkait akreditasi UPA. Menurutnya, tuduhan akreditasi kedaluwarsa berasal dari individu yang kurang memahami proses akademik dan reakreditasi perguruan tinggi.
“Orang seperti ini jelas tidak memahami dunia pendidikan tinggi dan hanya menyebarkan hoaks di masyarakat. Oknum seperti ini sepertinya tidak suka melihat anak-anak Kaltara mendapatkan program beasiswa gratis tanpa melibatkan dana APBD,” ungkap Bastian.
Rektor menambahkan bahwa UPA tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan menyediakan akses beasiswa kepada masyarakat Kaltara, meskipun muncul pihak-pihak yang berusaha mengganggu jalannya reakreditasi. (*)