
News Tajdid, Tarakan – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., memaparkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tarakan untuk periode 2025-2045 dalam Rapat Paripurna XI DPRD Kota Tarakan pada Jumat (1/11/2024).
Baca Juga : Ketum HIPMI Kaltara Bicara Soal Peluang Ekspor ke Wapres
Baca Juga : Porwakot I Tarakan Pertandingkan 8 Cabor dan Lomba, Libatkan Seluruh Insan Per
Dokumen penting ini diharapkan menjadi landasan bagi visi dan arah kebijakan pembangunan Kota Tarakan selama dua dekade mendatang.
Dalam nota penjelasannya di hadapan anggota DPRD Kota Tarakan, Dr. Bustan menjelaskan bahwa RPJPD mencakup visi, misi, kebijakan strategis, serta sasaran utama pembangunan daerah.
Dokumen ini disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan keselarasan antara pembangunan daerah dan nasional.
“RPJPD Kota Tarakan akan menjadi panduan bagi penyelenggaraan pembangunan yang efisien, efektif, adil, dan berkelanjutan, serta memastikan optimalisasi pemanfaatan sumber daya dalam jangka panjang,” ujar Pj Wali Kota.
Rancangan RPJPD ini juga bertujuan memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam melaksanakan pembangunan Kota Tarakan hingga tahun 2045.